Soal Putusan Hukum Paslon, Polri Setuju Usul Wiranto

Photo Author
- Rabu, 14 Maret 2018 | 09:51 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setuju setuju dengan usul Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto agar proses hukum paslon Pilkada yang terindikasi korupsi ditunda sampai pesta demokrasi selesai digelar.

"Saya ingin menegaskan bahwa Bapak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) kan menyarankan supaya prosesnya nanti ditunda setelah Pilkada selesai," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inpektur Jenderal Setyo Wasisto di Kantor Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

"Artinya kami berharap Pilkada bisa berlangsung dulu. Kalau memang dia nanti ada kasus silakan diproses. Itu penekanan kapolri," katanya lagi.

Setyo menambahkan, proses hukum ditunda agar Pilkada berjalan dengan lancar. Kegaduhan yang bakal timbul di tengah masyarakat juga bisa diantisipasi jika ditunda sementara.

"Kami kan menyarankan. Karena kami lebih memilih situasi yang lebih kondusif lah lebih tenang," ujarnya.

Sebelumnya, Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Hal tersebut disampaikan Wiranto setelah bertemu dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayor Jenderal Djoko Setiadi, dan perwakilan Kementerian Perdagangan di kantor Kemenko Polhukam.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X