Mendesa PDTT Ingatkan Tak Selewengkan Dana Desa

Photo Author
- Sabtu, 10 Maret 2018 | 01:41 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan,siapapun yang menyelewengkan dana desa penjara hukumannya.

"Saya sudah libatkan kepolisian dan kejaksaan, jadi saya lihat sudah efektif lah. Dan laporan-laporan itu berkurang jauh, dan saya sedang mendorong agar mereka tidak takut jika melaporkan. Tapi pengawasan yang paling efektif itu adalah pengawasan masyarakat, maka saya minta bantuan media terus mensosialisasikan program castless, program dana desa dan yang paling penting kalau ada kasus publikasikan saja. Biar gaduh, biar jadi gak ngacak-ngacak lagi, dengan bantuan medis efektif" demikian disampaikan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo,dalam sambutan pada JakartaFood Security Summit- JFSS-4 ,di Jakarta ,Jumat (9/3 2018)

Program padat karya sudah jalan, sekarang 60 persen dana desa yang sudah cair, saya terus imbau kepala daerah supaya APBD dan PerBup nya segara diselesaikan. Karena dana desa itu masuk gelondongan dari APBD kalau APBDnya antara DPRD dan Bupati tidak selesai, maka dana desanya pun akan jadi korban dan pembangunanannya pun tidak akan selesai.

"Tapi saya juga dibantu oleh pak Mendagri, saya dengar pak Mendagri sudah mengirimkan kawat untuk terus mengingatkan kepala daerah. Tahap pertama dana desa baru 60 persen yang cair. Terkait pengawasan padat karya, kami libatkan kepolisian dan Kamtibmas di daerah2. Itu cukup efektif memberi masukan di daerah-daerah. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X