JAKARTA (KRjogja.com) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menentang kebijakan yang dikeluarkan Universitas Islam Negeri Yogyakarta yang melarang penggunaan cadar bagi mahasiswinya saat proses belajar mengajar di kampus.
Menurut Zulkifli larangan itu melanggar hak asasi seseorang. Ia juga menilai yang harusnya dilarang itu adalah perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) .
Penggunaan cadar, lanjut Zulkifli diperbolehkan di sejumlah negara. Tidak hanya di negara yang mayoritas memeluk agama Islam seperti Indonesia, melainkan juga di negara yang muslimnya tergolong minoritas.
"Yang dilarang itu yang pakai kancut. LGBT. Keyakinan itu hak asasi orang masing-masing, di Eropa aja boleh kok. Hak asasi orang," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Baca Juga :Â
Larangan Cadar di UIN, Menristekdikti : Diskriminatif
UIN Larang Mahasiswi Bercadar, Bagaimana Dengan UGM?
Jika Dipecat Kampus, DPD Beri Advokasi Mahasiswi Bercadar
UIN Sunan Kalijaga Larang Mahasiswi Bercadar, Ini Tanggapan Kemenag