Baasyir Tak Akan Ajukan Grasi

Photo Author
- Kamis, 8 Maret 2018 | 05:19 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kuasa hukum terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, menyatakan bahwa kliennya itu enggan mengaku bersalah. Permohonan grasi pun dianggap hal tabu.

"Beliau menyatakan, 'sampai hari ini saya tidak bersalah'. Jadi (permohonan grasi) tidak akan dilakukan," kata Mahendradatta.

Alhasil, pihaknya tidak akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Sebab, pihak yang mengajukan grasi harus menyatakan bersalah atas tindakan sebelumnya.

Hal ini berbeda dengan abolisi dan amnesti yang diberikan tanpa harus mengakui kesalahannya. "Tentang grasi, beliau (Ba'asyir) tidak akan mungkin, tidak akan membolehkan, tidak akan meminta grasi," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X