Ini Kata Kepolisian, Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik untuk Bikers

Photo Author
- Minggu, 4 Maret 2018 | 12:55 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Informasi larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara saat ini menjadi viral sekaligus tanda tanya bagi publik. Sebab, para pengendara baik mobil dan sepeda motor menganggap tak pernah mengetahui larangan tersebut ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun usut punya usut, larangan merokok dan mendengarkan musik bisa merusak konsentrasi khususnya ditujukan bagi para pengendara sepeda motor. Hal ini diungkapkan akun Instagram @polantasindonesia.

“Fokus ke gambarnya dulu gaes, baru baca tulisannya,” tulis akun @polantasindonesia.

Ya, dalam foto yang diunggah akun tersebut memang memperlihatkan seorang pria berkendara sepeda motor sembari merokok.

Dalam gambar tersebut, tertulis merokok menggunakan ponsel dan mendengarkan musik termasuk tindakan yang tidak wajar dalam berkendara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X