LBH Minta Eksekusi Mati Dihentikan

Photo Author
- Sabtu, 3 Maret 2018 | 08:42 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat meminta agar Kejaksaan Agung mengurungkan niatnya untuk memggelar eksekusi mati jilid IV terhadap terpidana kasus narkotika.

Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, menilai daripada menggelar eksekusi mati, Kejagung diminta memperbaiki kinerja lembaganya.

"Jika dibandingkan dengan lembaga hukum lainnya, Kejaksaan ini minim prestasi, makanya menggembor-gemborkan hukuman mati sebagai jalan tetap eksis, alih-alih itu akan lebih baik jika lembaga ini membenahi diri," kata Ricky.

Ricky pun mendesak agar Jaksa Agung menghentikan rencana terkait eksekusi mati ini. "Pernyataan-pernyataan yang Jaksa Agung sampaikan ke media tidak lebih sebagai upaya untuk mencari perhatian publik di panggung hukum nasional, jadi ya baiknya dihentikan. Jangan dilaksanakan," katanya.

Pada Juli 2017 lalu pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun telah menyatakan eksekusi mati jilid III yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Juli 2016 justru mengandung maladministrasi. Kejaksaan Agung pun saat itu diminta untuk membenahi diri terkait pelaksanaan eksekusi mati ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X