JAKARTA, KRJOGJA.com - DPP Partai Demokrat telah menyerahkan Hak Jawab kepada Media Indonesia atas pemberitaan yang diterbitkannya Jum'at (2/2/2018) berjudul "Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertidak" yang diterima Syamsuri dari Pokja Pengaduan Dewan Pers.
"Pada pukul 14:40 WIB bertempat di Gedung Pers, Hak Jawab kami secara resmi telah diterima oleh Syamsuri dari Pokja Pengaduan Dewan Pers. Hak Jawab yang sama juga telah diserahkan kepada pihak Teradu Media Indonesia diterima oleh Teguh Nirwahyudi Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia, Sadyo Kristiarto Sekretaris Redaksi Media Indonesia dan Ahmad Punto Asisten Kepala Divisi Media Indonesia," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon sekaligus Pengadu dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Sesuai dengan Putusan Dewan Pers dalam perkara ini, menurut Jansen, dalam waktu 3x24 jam sejak diterimanya Hak Jawab ini harus dimuat oleh Teradu Media Indonesia disertai permintaan maaf kepada Bapak SBY dan Masyarakat Indonesia. Ia juga menyebutkan, gugatan ini menyangkut nama baik Ketua Umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah diberitakan secara tidak tepat dan menjurus menghakimi.
"Tinggal sekarang tugas kita bersama untuk menagih dan mengawasi pemenuhan janji Media Indonesia untuk meminta maaf kepada Pak SBY dan memuat sepenuhnya Hak Jawab yang telah kita serahkan," kata Jansen. Setiap putusan hukum, imbuhnya, adalah milik Publik. Demikian juga halnya putusan dalam perkara ini.
Memang, kata Jansen, gugatan ini diajukan oleh Partai Demokrat, namun sepenuhnya norma dalam putusan ini adalah milik seluruh masyarakat Indonesia. Semoga putusan ini dapat menjadi inspirasi bagi banyak masyarakat diluar sana yang mungkin juga pernah dirugikan oleh pemberitaan media.
"Tempuh lah jalur "kata-kata" dilawan dengan "kata-kata", bukan Pidana. Dan untuk menguji kata-kata, Dewan Pers lah tempatnya," tegas Jansen. Cara ini, menurutnya, adalah tepat guna memberi pengawasan terhadap media (andai mereka salah sekalipun) agar ke depannya mereka tumbuh lebih sehat lagi di alam Demokrasi yang serba bebas ini. "Bukan dengan menempuh jalur mem-Pidana kan mereka (Pers). Karena "journalism is not crime"," tandasnya.(Ful)