Korupsi e-KTP, Keponakan Setya Novanto Jadi Tersangka

Photo Author
- Kamis, 1 Maret 2018 | 01:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Selain Irvanto, lembaga antirasuah juga menetapkan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"KPK menemukan bukti untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu, IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (28/2/2018).

KPK menduga keduanya bersama-sama dengan Setya Novanto, Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto menyalanhgunakan jabatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi.

Agus mengatakan Irvanto yang juga eks Direktur PT Murakabi Sejahtera,diduga menerima uang terkait dengan e-KTP sebesar USD3,5 juta. Menurut dia, Irvanto juga terlibat dalam proses pembahasan proyek e-KTP dengan menggunakan PT Murakabi Sejahtera.

"Ikut beberapa kali di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang e-KTP. Konsorsium Murakabi walaupun kalah diduga perwakilan setnov. Karena Irvanto keponakan Setya Novanto," jelas Agus.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X