Ahok Tak Akan Hadiri Sidang Cerai

Photo Author
- Rabu, 28 Februari 2018 | 15:14 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan menghadiri sidang perceraian dengan istrinya, Veronica Tan, maupun sidang Peninjauan Kembali (PK). Alasannya sama dengan yang diungkapkan dia saat mencabut banding kasus penodaan agama.

"Seperti diketahui kalau untuk gugatan cerai bisa diwakili pengacara, jadi enggak perlu hadir, baik penggugat dan tergugat," kata Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/02/2018).

Tak hanya di sidang perceraian, Ahok pun disebutnya tak bakal hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK). Fifi menyebut, alasan absennya Ahok sama saat ia menolak banding kasus pidananya. "Masih sama seperti yang waktu Ahok bacakan saat menolak banding," imbuh dia.

Saat menolak banding, Ahok diketahui membuat surat yang isinya adalah alasan pencabutan banding kasus penodaan agama. Surat itu dibacakan Veronica dalam konferensi pers, di Jakarta Selasa (23/5/2017).

Yakni, pertama, mencagah terjadinya kemacetan yang merugikan warga Jakarta akibat aksi unjuk rasa di sidang-sidangnya. Kedua, khawatir ada pihak yang menunggangi unjuk rasa. Ketiga, mengindarkan dari terjadinya benturan dengan pihak lawan.

Fifi melanjutkan, Mahkamah Agung memperbolehkan penggugat tak menghadiri persidangan. Jaksa pun, kata Fifi, tak mempermasalahkan jika Ahok tak hadir. "Pidana saja enggak wajib hadir yang ini sebaiknya enggak lah. Karena banyak faktor yang lain," terang dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X