JAKARTA, KRJOGJA.com-- Pemerintah menghentikan sementara pekerjaan konstruksi layang dan beban berat yang berisiko tinggi di seluruh proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.Â
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Direktur Utama PT. Adhi Karya yang juga Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Budi Harto setelah pertemuan dengan BUMN Karya membahas langkah-langkah untuk menjamin keamanan dan keselamatan konstruksi di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, (20/2/2018).
Menteri Basuki mengatakan langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan konstruksi. Penghentian sementara hanya dilakukan terhadap pekerjaan konstruksi layang yang termasuk dalam delapan kriteria yang telah ditetapkan Komite Keamanan Konstruksi (KKK).Â
Pekerjaan konstruksi bukan layang terus dilanjutkan. Penghentian sementara dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh oleh KKK. Delapan kriteria proyek yang dievaluasi adalah pekerjaan yang (1) menggunakan balok/gelagar-I beton langsing, (2) menggunakan sistem hanging scaffolding, (3) menggunakan sistem balance cantilever precast/in situ, (4) menggunakan sistem launcher beam/frame, (5) memiliki tonase besar, (6) mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, (7) mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4, dan (8) menggunakan sistem kabel.
Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 36 proyek yang pengerjaan konstruksi layangnya dihentikan sementara dan dievaluasi, terdiri dari 32 proyek jalan tol, 3 proyek konstruksi kereta api ringan (light rail transit/LRT) dan 1 proyek jalur kereta api dwiganda (double double track/DDT).Â
Surat perihal pemberhentian sementara pekerjaan konstruksi layang telah disampaikan Menteri Basuki per tanggal 21 Februari 2018 kepada perusahaan konstruksi baik BUMN maupun swasta yang mengerjakan proyek-proyek tersebut, serta kepada para Kepala Balai/Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. (*)