JAKARTA, KRJOGJA.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam sidang menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
"Setelah pembuktian, majelis hakim berharap minta penggugat datang," kata Pengacara Ahok, Josefina Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/02/2018).
Josefina lantas mengatakan pihaknya bakal menyampaikan permintaan hakim tersebut kepada Ahok yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Barulah setelah itu pihaknya bisa memberi tahu apakah Ahok akan hadir atau tidak.
Selain itu, sambungnya, Ahok pun harus meminta meminta izin ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jika ingin menghadiri persidangan gugatan cerai tersebut. "Nanti sedang didiskusikan. Harus izin ke Mako juga. Mako kan dari (LP) Cipinang," kata Josefina. (*)