PKPI Gugat KPU ke Bawaslu

Photo Author
- Jumat, 16 Februari 2018 | 10:37 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) Hendropriyono menyatakan telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Gugatan diajukan karena PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi di beberapa kabupaten/kota.

"Berkas permohonan sudah kami kirim pada hari Rabu, 14 Februari 2018, dan kami sudah menerima tanda terima berkas nomor 009/PS.PNM/II/2018," tutur Hendro.

Merujuk dari berita acara yang dikeluarkan KPU, Hendro mengatakan partainya tidak lolos verifikasi di tingkat kabupaten/kota di empat provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua. Namun, Hendro tidak terima dengan hasil verifikasi tersebut.

Hendro menjelaskan, KPU telah melanggar hukum karena melakukan verifikasi berdasarkan sistem informasi partai politik (sipol). Di samping itu, Hendro juga mengatakan beberapa petugas KPU di sejumlah kabupaten/kota menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota tidak sesuai dengan data yang ada dalam sipol. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X