KPK Tegaskan Sudah Miliki Pengawas

Photo Author
- Rabu, 14 Februari 2018 | 21:39 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terkait pembentukan lembaga pengawas independen mengada-ada. KPK sudah ada yang mengawasi, baik internal maupun eksternal.

"Kalau internal saya kira sudah ada ya. Kalau eksternal juga sudah ada. Kita tentu tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pembentukan lembaga pengawas independen merupakan salah satu rekomendasi Pansus Angket KPK yang dibacakan Agun Gunandjar Sudarsa saat Sidang Paripurna DPR siang tadi. Rekomendasi tersebut masuk dalam aspek kelembagaan KPK.

Febri mengatakan untuk pengawasan internal, KPK sudah memiliki satu direktorat yang khusus untuk melakukan pengawasan internal. Direktorat Pengawasan Internal itu di bawah koordinasi Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal.

"Tentu di bawahnya ada direktur yang bertugas untuk melakukan pengawasan internal. Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut dengan komite etik misalnya," ujar dia.

Sementara itu, kata Febri, terkait pengawasan kinerja KPK dilakukan oleh DPR, khususnya Komisi III selaku mitra kerja. Namun, pengawasan yang dilakukan DPR tak masuk ke dalam ranah yudisial, yaitu penyelidikan, penindakan, dan penuntutan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X