Valentine Dilarang Dirayakan di Kota Mataram dan Bima

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2018 | 19:42 WIB

MATARAM, KRJOGJA.com - Pemerintah Kota Mataram di pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, telah melarang perayaan hari kasih sayang atau Valentine yang biasa diperingati 14 Februari. Tak hanya itu, pemerintah kota pun menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berpatroli guna mencegah dan mengantisipasi perayaan valentine.

"Kami akan menurunkan satu peleton anggota untuk patroli di malam perayaan valentine," ujar Kepala Satpol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati.

Bayu menjelaskan pemerintah kota yang menjadi ibu kota provinsi NTB itu menyatakan larangan tersebut berlaku di tempat-tempat umum dan lingkungan sekolah. Sementara itu, sambungnya, perayaan yang dilakukan di hotel dan kafe-kafe, tak dilarang sebab hal itu juga menjadi bagian dari pendapatan para pengusaha.

"Kami masih toleransi perayaan yang dilakukan di hotel atau kafe-kafe sebab 'valentine's day' di kalangan anak muda, tapi jangan sampai berlebihan apalagi ke luar batas," kata Bayu.

Adapun definisi keluar batas, Bayu mendefinisikannya dengan contoh hingga terjadi seks bebas atau pesta minuman keras. "Jika ada yang melakukan hal itu akan kami tertibkan," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Mataram Ahyar Abduh melarang perayaan Valentine di kotanya dengan alasan, "Perayaan hari 'valentine' bukan budaya kita, karenanya kami tegas tidak boleh ada perayaan, apalagi di kalangan pelajar dan lingkungan sekolah." (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X