JAKARTA, KRJOGJA.com - Wakil Sekjen PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengusulkan agar pembuatan akun media sosial harus berdasarkan e-KTP. Hal itu dinilai dapat mencegah orang untuk mengunggah konten berisi hoaks atau ujaran kebencian.
"Kalau saya konkret saja, kenapa tidak kalau kita bikin akun harus dengan KTP yang sah," ujarnya.
Menurut Eriko, tidak masalah jika seseorang ingin membuat lebih dari satu akun media sosial. Syaratnya, mengisi biodata untuk tiap akun medsos itu sesuai dengan E-KTP. Misalnya, Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat, tanggal lahir, hingga status pernikahan. "Boleh saja mengkritik dengan keras tapi sumbernya jelas dari siapa," ucapnya.
Jika hal itu diterapkan, kata dia, setiap orang akan berpikir ulang untuk menyebarkan berita palsu atau hoaks karena identitasnya tertera dengan jelas. Aturan seperti itu, lanjut Eriko, juga dapat membuat masyarakat menjadi lebih bertanggungjawab. "Saya rasa kalau hal ini dilakukan maka ujaran kebencian itu akan dipikirkan kembali," lanjutnya.
Usulannya ini tak lepas dari keprihatinan terhadap peredaran hoaks, konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, beredar di media sosial yang bersumber dari akun palsu, tanpa nama atau anonim. "Saya sendiri sudah merasakan pahitnya saat Pilkada DKI Jakarta kemarin," aku dia. (*)