Bawaslu Diminta Awasi Pelibatan Anak dalam Pilkada 2018

Photo Author
- Jumat, 9 Februari 2018 | 22:36 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelibatan anak dalam kegiatan politik di pilkada serentak 2018. Dalam hal ini, keterlibatan anak saat kampanye.

"Ada beberapa poin yang kita pandang sebagai pelanggaran atau penyalahgunaan pemilu. Satu, anak dimanfaatkan untuk money politic atau aktivitas lainnya yang bisa dimaknai money politic. Misalnya sebar sodakoh, sembako," ujar Ketua KPAI Susanto, dalam ketrangannya, Jumat (9/2/2018).

"Kedua, anak yang sebenarnya belum 17 tahun tapi diidentifikasi sebagai katakanlah sudah 17 tahun. Ini kan juga merupakan tindakan pidana. Ketiga, menggunakan fasilitas anak untuk kepentingan pemilu. Taman bermain, sekolah, pesantren," lanjut Susanto.

Susanto juga mengatakan, pelanggaran lain yang umum terjadi, misalnya menjadikan anak sebagai juru kampanye atau jurkam dan mengeksploitasi anak untuk materi kampanye.

"Misalnya anak dijadikan jurkam. Ini tidak boleh. Lalu, bukan dijadikan jurkam tapi dari materi kampanyenya bisa dimaknai sebagai eksploitasi. Misalnya, calon pimpinan daerah tertentu membawa anak dalam satu potret tertentu dijadikan materi kampanye," kata Susanto.

Susanto menjelaskan, sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X