1.000 Individu Orangutan Berhasil Diselamatkan Tim KLHK

Photo Author
- Jumat, 9 Februari 2018 | 08:10 WIB


JAKARTA, KRJOGJA.com - Dalam kurun waktu 2012 – 2017, KLHK bersama mitra telah menyelamatkan lebih dari 250 orangutan Kalimantan, baik dengan mengevakuasi ke pusat penyelamatan orangutan maupun dipindahkan ke habitat yang lebih aman. Sampai Desember 2017, jumlah orangutan yang sudah dilepasliarkan maupun translokasi sebanyak 726 individu, sementara yang ada di pusat rehabilitasi sebanyak 1.059 individu.

Berdasarkan Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) Orangutan tahun 2016 menunjukkan populasi orangutan Kalimantan hampir 80% tersebar di luar Kawasan Konservasi, diperkirakan terdapat 57.350 individu orangutan Kalimantan.

Keterancaman orangutan di Kalimantan merupakan indikasi keterancaman habitat dan ekosistem, dimana jutaan masyarakat turut hidup di dalamnya. Tingginya kejadian konflik antara manusia dan orangutan menyebabkan korban di kedua belah pihak, bahkan sering berakhir dengan kematian orangutan.

“Ancaman utama terhadap orangutan terindikasi dari banyaknya konversi dan fragmentasi habitat, terutama untuk pertanian dan ekspansi kelapa sawit. Untuk pengawasan atau perlindungannya memerlukan partisipasi berbagai pihak,” ungkap Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, beberapa waktu lalu.

Saat ini terdapat 10 Pusat Penyelamatan/Rehabilitasi Orangutan Kalimantan dan 2 Pusat Penyelamatan/Rehabilitasi Orangutan Sumatera. Yang dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi umumnya orangutan yang berada dalam kondisi luka/lemah atau masih bayi yang kehilangan induknya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah mengamanatkan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dikategorikan sebagai satwa dilindungi. Species orangutan termasuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild and Fauna) yang berarti orangutan tidak boleh diperdagangkan.

KLHK terus mengajak para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orangutan. Memantau individu, populasi dan habitat orangutan di wilayah kerja/areal konsesi/kebun/tanah milik, jika terjadi gangguan dan atau konflik dengan orangutan, segera berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait. Atau menghubungi pusat bantuan (Call Center) jika menemukan orangutan diluar habitatnya atau terjadi konflik orangutan atau satwa liar lainnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X