Soal Zakat ASN Muslim, DPR Panggil Menteri Agama dan Baznas

Photo Author
- Rabu, 7 Februari 2018 | 10:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim dinilai belum klir oleh DPR RI.

Karena itu, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Komisi VIII DPR memanggil Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, untuk menjelaskannya lebih detail. “Pimpinan DPR akan meminta Komisi VIII DPR memanggil Menteri Agama untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari ASN muslim,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).

Selain memanggil Menteri Agama, politisi Partai Golkar ini juga meminta Komisi VIII DPR untuk mendengarkan penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait tata kelola penyaluran zakat yang sudah diambil dari 2,5 persen gaji ASN.

“Meminta Komisi VIII DPR memanggil Badan Amil Zakat Nasional untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud,” lanjut Bambang.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X