JAKARTA, KRJOGJA.com - KPU menyatakan bahwa tim kampanye pasangan calon kepala daerah hanya boleh memiliki satu akun dari masing-masing jenis media sosial yang akan digunakan untuk berkampanye. Sebelumnya, KPU membatasi tim kampanye calon kepala daerah maksimal memiliki lima akun media sosial dan harus didaftarkan ke KPU.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, apabila tim kampanye ingin mendaftarkan akun Facebook yang akan digunakan untuk berkampanye, maka hanya boleh melaporkan satu akun saja. Begitu juga dengan akun media sosial yang lain.
“Satu media sosial satu akun. Jadi misalnya ada Facebook, akunnya satu. Instagram satu. Macam-macam ya satu saja,†tutur Arief.
Setiap pasangan calon kepala daerah wajib mendaftarkan akun media sosial untuk keperluan kampanye maksimal satu hari sebelum masa kampanye. Diketahui, masa kampanye Pilkada serentak di 171 daerah dimulai pada 15 Februari mendatang. “Nanti kita akan publikasi ke masyarakat. Ini lho akun resminya mereka,†ucap Arief.
Arief mengatakan, apabila ada tim kampanye pasangan calon kepala daerah yang terbukti menggunakan akun selain yang didaftarkan, KPU tidak akan mengambil langkah apa pun. Institusi lain seperti kepolisian dinilai Arief yang lebih berwenang untuk mengambil tindakan.
Tim kampanye pasangan calon kepala daerah, kata Arief, harus mematuhi peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 dalam mengunggah konten. Misalnya, tidak menyerang pasangan calon kepala daerah lain secara personal, mempertentangkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. (*)