Aceh Wajibkan Pramugari Berhijab

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2018 | 08:38 WIB

ACEH, KRJOGJA.com - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengirimkan surat ke sejumlah maskapai yang beroperasi dan singgah di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, tentang aturan baru berbusana bagi pramugari. Mawardi mengimbau pramugari yang beragama Islam menggunakan hijab.

Aturan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, dan mulai diberlakukan 18 Januari silam..Dalam surat yang dikirimkan tersebut semua maskapai agar menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh sesuai Undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

"Ini aturan sudah ditetapkan. Di tanah syariat kita harus gunakan busana bersyariah, untuk pemeluk beragama Islam, tapi kami tidak bisa memaksa untuk pemeluk agama lain mereka akan menyesuaikan," kata Mawardi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X