Nazaruddin Diusulkan Bebas Bersyarat

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2018 | 14:19 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nazar merupakan narapidana yang terjerat dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko mengatakan, pengajuan pembebasan bersyarat Nazar kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sudah dilakukan sejak 23 Desember 2017. Menurut dia, Nazar telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Kalau saya lihat sudah memenuhi syarat administratif maupun subtantifnya. Dia punya (status) JC, justice collaborator. Kemudian pidana denda sudah dibayar," kata Dedi.

Dedi mengatakan, selama menjalani masa hukuman, mantan anggota DPR itu telah mengantongi remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 28 bulan. Pengajuan bebas bersyarat Nazar itu, kata Dedi, dihitung dari jumlah masa tahanan dikurangi total remisi dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

Menurut Dedi, jika pengajuan PB Nazar dikabulkan Dirjen Pemasyarakatan maupun Yasonna, pemilik Permai Grup itu tak akan langsung bebas tahun ini.  Jika Disetujui Yasonna, Nazaruddin akan bebas bersyarat pada 2020. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X