Sidang Fredrich Akan Dipercepat

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2018 | 08:39 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Guntur menyatakan, percepatan jadwal sidang praperadilan terhadap KPK yang dimohonkan Pengacara Fredrich Yunadi adalah karena adanya pendaftaran permohonan baru dengan domisili yang berbeda.

Ia menjelaskan, pihak kuasa hukum Fredrich mulanya mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (18/01/2018). Pihak Fredrich ketika itu menuliskan alamat Jakarta Barat.

Karena persoalan domisili dan kaitannya dengan administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak PN Jaksel memberi jadwal sidang perdana pada 12 Februari.

Ahmad mengungkapkan, pihak Fredrich kemudian mencabut gugatan pertama itu dan mendaftarkan kembali permohonan yang sama dengan alamat kuasa yang sesuai wilayah pengadilan, yakni Jaksel, pada 24 Januari.

Alhasil, pihak PN Jaksel memberi jadwal persidangan permohonan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt. itu lebih cepat ketimbang pendaftaran permohonan pertama, yakni 5 Februari.

“Perkara yang diajukan telah dicabut dengan alasan persidangan terlalu lama, karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat, sesuai alamat kuasa pemohon yang ada di wilayah Jakarta Barat,” ujar Ahmad.

Perubahan jadwal itu tidak mengubah hakim tunggal yang akan mengadili permohonan tersebut. “Untuk hakim yang menangani tetap hakim tunggal Ratmoho,” kata dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X