Kemenkominfo Blokir Aplikasi Blued

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2018 | 20:35 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir aplikasi Blued melalui Google karena dinilai melanggar nilai sosial budaya dan memiliki konten asusila. Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengungkapkan Google telah mensuspen aplikasi tersebut setelah menerima laporan dari Kemenkominfo.

“Minggu dini hari, (28/01/2018) Blued tidak tampil lagi di Google Play Store Indonesia,” ujarnya di kantor Kominfo Jakarta.

Noor menuturkan sepanjang Januari 2018, Kominfo telah menelusuri dan pengaduan masyarakat sebanyak 169 situs LGBT yang bermuatan asusila. Aplikasi serupa seperti Grindr belum dilakukan tindakan yang sama dan masih menunggu.

"Aplikasi seperti ini sudah kamu mintakan kepada penyedia aplikasi global. Mereka punya roots dan mencari celah agar mendapatkan sesuatu yang sesuai rules mereka,” paparnya.

Laporan Blued dapat diproses setelah Kominfo mendapatkan screenshot konten negatif. Proses pelaporan ini dilakukan karena wewenang Kominfo terbatas pada pemblokiran DNS (domain name system). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X