JAKARTA, KRJOGJA.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi bagi terdakwa Setya Novanto dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/01/2018). Kelima saksi yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, politikus Demokrat Mirwan Amir, Made Oka Masagung, Aditya Riadi Suroso, dan Charles Sutanto Ekapraja.
Jaksa awalnya meminta pemeriksaan saksi dilakukan dua sesi yakni Andi, Mirwan, dan Charles pada sesi pertama, kemudian Made dan Aditya pada sesi kedua. Namun tim kuasa hukum meminta saksi diperiksa satu per satu. Ketua Majelis Hakim Yanto pun mengabulkan permintaan tim kuasa hukum dengan memeriksa Charles pada sesi pertama.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pengusaha money changer. Jaksa menggali skema transaksi yang diterima Setnov melalui pertukaran mata uang di money changer.
Pengusaha money changer Raja Valuta, Deni Wibowo, menyebut transaksi pengiriman uang ke rekening Oem Investment di Singapura cukup panjang dan rumit. Dalam surat dakwaan dugaan korupsi e-KTP, perusahaan Oem Investment disebut milik rekanan Setnov yakni Made Oka Masagung.
Pemberian uang bagi Setnov terkait proyek e-KTP diduga disamarkan ke beberapa rekening dan money changer. (*)