JAKARTA, KRJOGJA.com - Pengacara Setya Novanto dalam sidang pengadilan korups E- KTP menilai jaksa penuntut umum telah mendatangkan saksi yang tak relevan dengan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya. Perintah Kusno selaku hakim ketua tak sepenuhnya dijalankan jaksa penuntut sejak sidang pertama, kedua dan ketiga.
"Para saksi yang dipanggil jaksa dari pihak money changer serta aliran dana yang sebesar Rp225 miliar, tak satupun yang mengarah kepada terdakwa. Selain itu, dana total 2,190 juta dolar AS yang ditukarkan di money changer (tempat penukaran uang) sama sekali tak terkait kepada klien kamiâ€, kata Maqdir Ismail dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/01/2017).
Tidak adanya kaitan para saksi dengan terdakwa bahkan dipertegas sendiri oleh hakim Kusno yang menanyakan langsung hal tersebut dalam persidangan. â€Para saksi saat ditanya Hakim apakah mengenal terdakwa, semuanya menjawab tak ada yang kenal atau mengetahui terdakwa Setya Novanto,†lanjut Maqdir.
Para saksi juga secara tegas mengatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Oka Mas Agung selaku perusahaan pemilik tempat penukaran uang tersebut. “Transaksi barter dolar adalah satu tindakan wajar dan lazim dipraktekkan dalam bisnis money changer,†tegasnya.
Yang jelas, papar Maqdir seluruh aliran transaksi barter dolar yang disebutkan diatas tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto. Tentu hal ini terasa menggelikan karena JPU KPK lagi-lagi membawa para saksi yang dinilai tak relevan dalam sidang tersebut. Apalagi selama ini dalam kasus Setya Novanto diperkiarakan terdapat 90-an saksi yang akan diajukan dalam persidangan.Â
Jumlah tersebut sangat banyak, dan apalagi saksi-saksi yang dihadirkan tidak relevan tentunya hanya akan mengganggu jalannya persidangan. (sim)Â