RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Masuk Prolegnas

Photo Author
- Minggu, 21 Januari 2018 | 08:11 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum masuk dalam Program Legislatif Nasional 2018. Saat ini, RUU tersebut telah diambil alih dan menjadi inisiatif DPR.

"Kami sudah siapkan draft-nya lama. Tapi sekarang diambil alih DPR, itu menjadi inisiatif DPR. Kami berkoordinasi terus, cuma memang prioritasnya belum keluar. Sekarang kalau nggak salah masih jadi cadangan Prolegnas 2018," kata Semuel.

Aturan mengenai data pribadi ini sebenarnya sangat krusial mengingat tren data yang semakin meluas di luar sektor telekomunikasi dan informasi. Saat ini, masyarakat hanya memiliki payung hukum tertinggi perlindungan data pribadi melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016.

"Kalau untuk sektor kami saja itu cukup. Tetapi kami akan upayakan untuk dimasukkan untuk jadi prioritas karena tren big data ini ke sana," lanjutnya.

Kendati demikian, Semmy mengaku pihaknya masih mengupayakan RUU tersebut masuk dalam prioritas pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di pekan depan. Ia pun mengharapkan, peraturan tersebut bisa terbit di 2018.

"Harusnya bisa tahun ini. Kami ada RDP pekan depan hari Senin sama DPR. Agendanya salah satunya ini (pengajuan UU Perlindungan Data Pribadi)," tambahnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X