Pengacara Fredrich Yunadi Pertimbangkan Gugatan Praperadilan

Photo Author
- Sabtu, 13 Januari 2018 | 20:11 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Refa berencana menggugat KPK ‎atas penetapan tersangka Fredrich Yunadi.

Hal itu diungkapkan Refa usai mendampingi Fredrich diperiksa penyidik KPK selama sekira 10 jam. Fredrich sendiri merupakan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

"(Praperadilan) itu sedang kita pertimbangkan dulu, kemungkinan itu ada, tapi belum pasti," kata Refa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Refa menjelaskan pertimbangan untuk pengajuan gugatan praperadilan ini belum sempat dibahas dengan kliennya, Fredrich Yunadi. Kemungkinan, Refa akan membahas rencana praperadilan ini Senin 15 Januari 2018.

"Karena hari ini cukup lelah, semalem itu mendampingi, jadi belum sempat bicara panjang. waktu kan masih ada, paling enggak Senin lah kita obrolin," pungkasnya.

Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X