JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menugaskan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik Negara.
Tanda tangan kontrak biaya infrasructure, maintenance and operations (IMO) tahun 2018 sebesar Rp 1,32 triliun tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian, David Sudjito bersama Direktor Pengelolaan Prasarana PT KAI, Bambang Eko Martono, di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (05/01/2018).
Penandatanganan kontrak biaya IMO tahun 2018 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1140 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada PT KAI untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2018 yang telah terbit tanggal 29 Desember 2017 lalu. Kontrak IMO ini berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2018.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, besaran IMO tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1,65 triliun. "Ada efisiensi yang berhasil dilakukan oleh PT KAI, sehingga besaran biaya IMO tahun 2018 ini ada penurunan," jelasnya.
Dana IMO sebesar itu digunakan untuk kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian (perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya agar laik operasi).Â
Kemudian untuk kegiatan pengoperasian prasarana perkeretaapian, seperti pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik aliran atas, pengaturan langsiran pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan dan perlintasan resmi dijaga, pelumasan wesel, dan pintu perlintasan pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).
Zulfikri berharap, dengan telah ditandatanganinya kontrak IMO Tahun 2018 tersebut, prasarana perkeretaapian yang handal dan laik operasi dapat terwujud untuk mendukung keselamatan dalam pengoperasian moda transportasi kereta api. (Imd)