JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah memutuskan untuk menahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 88 (premium), dan solar penugasan, serta tarif listrik untuk periode 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018.
"Jadi, (harga BBM dan tarif listrik) sama dengan periode tiga bulan terakhir tahun ini," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.
Jonan mengungkapkan keputusan tak menaikkan harga BBM itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagai catatan, harga premium di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) saat ini dijual dengan harga Rp 6.450 per liter dan harga solar subsidi Rp 5.150 per liter. Sedangkan harga premium di wilayah Jamali ditetapkan oleh Pertamina sesuai ketentuan pemerintah.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik mengungkapkan, pihaknya masih menghitung dampak keputusan tersebut terhadap kondisi keuangan perseroan di tengah tren kenaikan harga minyak mentah.
Sepanjang tahun ini, lanjut Elia, harga minyak dunia sudah ada di kisaran US$50 per barel atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang ada di level US$38 per barel. Namun, ia meyakinkan kondisi kas keuangan perseroan masih sanggup untuk menjalankan instruksi pemerintah tersebut. "Bahkan, per September 2017 saja kami masih laba US$1,9 miliar atau hampir US$2 miliar," ujarnya. (*)