KPK Panggil Putri Setnov

Photo Author
- Kamis, 21 Desember 2017 | 21:51 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri Setya Novanto, Dwina Michaella dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Pemeriksaan anak Setnov dari istri pertamanya itu terkait kepemilikan sahamnya di PT Murakabi Sejahtera yang mengikuti tender proyek e-KTP pada 2011 lalu. Dwina diketahui pernah duduk sebagai komisaris PT Murakabi.

Selain mendalami kepemilikan saham di PT Murakabi, penyidik KPK juga ingin menelusuri kepemilikan PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan perusahaan induk (holding) PT Murakabi.

"Sejauh ini fokus yang ingin diklarifikasi dan didalami adalah terkait dengan kepemilikan saham dan kepemilikan perusahaan Murakabi dan Mondialindo," ujar Febri. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X