Setnov Permasalahkan Beda Waktu dalam Dakwaan

Photo Author
- Rabu, 20 Desember 2017 | 18:46 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto mempersoalkan waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) kejadian perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada Setnov.

Dalam surat dakwaan, tim kuasa hukum menemukan waktu dan tempat yang berbeda antara Setnov dengan terdakwa e-KTP lainnya yakni Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Padahal dalam surat dakwaan, ketiganya didakwa melakukan korupsi bersama-sama.

“Seharusnya pada tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, baik tempus, locus, maupun uraian materiil harus sama persis di antara para pelaku yang didakwa,” ujar kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya.

Atas perbedaan tersebut, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan tidak cermat dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP tentang ketentuan surat dakwaan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X