JAKARTA, KRJOGJA.com - Kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto mempersoalkan waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) kejadian perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada Setnov.
Dalam surat dakwaan, tim kuasa hukum menemukan waktu dan tempat yang berbeda antara Setnov dengan terdakwa e-KTP lainnya yakni Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Padahal dalam surat dakwaan, ketiganya didakwa melakukan korupsi bersama-sama.
“Seharusnya pada tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, baik tempus, locus, maupun uraian materiil harus sama persis di antara para pelaku yang didakwa,†ujar kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya.
Atas perbedaan tersebut, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan tidak cermat dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP tentang ketentuan surat dakwaan. (*)