JAKARTA, KRJOGJA.com - Pihak kepolisian melarang kegiatan jual beli alat bantu seks melalui aplikasi online. Kegiatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Pelarangan tersebut juga berkaitan dengan Hari Belanja Online Nasional yang menawarkan harga murah pada sejumlah barang. Berbagai aplikasi jual beli online tentu menjadi sasaran utama para penggila belanja.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan konten pornografi pada salah satu aplikasi jual beli online. Hal itu demi menjaga situasi tetap kondusif tanpa oknum yang memanfaatkan situasi secara tidak bertanggung jawab.
Aplikasi jual beli online itu menampilkan penjualan alat bantu seks atau yang dikenal dengan sextoys. Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, penjualan sextoys melalui aplikasi online dilarang karena melanggar Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. "Tidak boleh (menjual barang seperti itu), karena melanggar UU Pornografi," tegasnya.
Adi menyatakan, pihaknya akan menyelidiki dan menindak penjualan barang-barang yang berkaitan dengan pornografi melalui aplikasi online. (*)