KPK Permasalahkan Bukti Setya Novanto

Photo Author
- Jumat, 8 Desember 2017 | 19:32 WIB

JAKARTA,KRJOGJA.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evi Laila mempertanyakan bukti yang diajukan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam sidang praperadilan. Bukti tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap KPK pada tahun 2009-2011 tentang kinerja dengan nomor 115/HP/XIV/12/2013.

“Kami ingin menanyakan atau bisa dijadikan catatan panitera, bagaimana proses permintaan LHP ini. Karena dari bukti pemohon sebanyak 41 bukti, kami gak lihat ada surat permintaan dan surat jawaban atau surat tanggapan dari BPK,” kata Evi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (08/12/2017).

Evi juga mempertanyakan bukti berupa LHP BPK terhadap KPK tahun 2016 mengenai laporan keuangan. Menurutnya laporan keuangan merupakan dokumen internal antara KPK dengan BPK.

Selain itu, Evi mempertanyakan surat pemberhentian dengan hormat penyidik Ambarita Damanik dari Polri pada tahun 2014 yang dijadikan bukti. Menurutnya, surat tersebut merupakan rahasia antara KPK dengan Polri yang ditujukan secara spesifik pada orang yang bersangkutan.

Hakim Tunggal Kusno mengatakan pertanyaan itu tidak perlu dijawab tim kuasa hukum Setnov. Pasalnya hakim praperadilan hanya berwenang menerima bukti tanpa menanyakan asal bukti tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X