Berkas Tersangka First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Photo Author
- Kamis, 7 Desember 2017 | 20:37 WIB

DEPOK, KRJOGJA.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah First Travel berikut tiga tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Hari ini ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Depok," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

Sementara itu, sejumlah barang milik ketiga tersangka yang tadinya berada di Kantor Bareskrim Polri pun diangkut ke Kejari pada hari ini dengan menggunakan mobil berjenis MPV (multi purpose vehicle). Sejumlah barang tersebut di antaranya tiga boks berisi dokumen, empat tas koper, dua tas jinjing, beberapa senjata air soft gun, dan sebuah pedang.

Adapun tiga tersangka dalam kasus itu adalah Andika Surachman (Dirut First Travel), Anniesa Desvitasari (Direktur First Travel) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama First Travel). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X