Polisi Bebaskan Ahmad Dhani

Photo Author
- Jumat, 1 Desember 2017 | 17:57 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Proses pemeriksaan Ahmad Dhani terkait ujaran kebencian di media sosial telah selesai dilakukan, pada Jumat (01/12/2017). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bapak lima orang anak tersebut tidak ditahan dan diizinkan pulang oleh pihak berwajib.

"Tidak ditahan, karena tim pengacara bekerja maksimal. Kami berargumentasi kepada pihak penyidik bahwa Ahmad Dhani dipastikan akan bersikap kooperatif ke depannya," ujar Hendarsam Martoko, tim kuasa hukum Ahmad Dhani di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Ahmad Dhani berlangsung cukup lama sejak Kamis pukul 13.45 WIB dan berakhir Jumat pagi (01/12/2017). Menurut tim kuasa hukum Ahmad Dhani, hal tersebut wajar karena batas maksimal pemeriksaan adalah 1×24 jam.

Lebih lanjut, Hendarsam menyebutkan, kliennya akan tetap bersikap kooperatif hingga kasus tersebut tuntas. Tak hanya itu, mantan suami Maia Estianty tersebut juga dipastikan akan terus hadir jika ada panggilan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X