JAKARTA, KRJOGJA.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana meminta KPK menghormati hak konstitusional Ketua DPR Setya Novanto untuk melakukan pembelaan atas status tersangkanya di sidang praperadilan.
"Termohon kami (KPK), berikanlah waktu yang luas bagi seluruh masyarakat Indonesia melaksanakan hak-hak konstitsuionalnya," ujar Ketut di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Ketut mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan sikap KPK yang mangkir dari sidang perdana dan meminta penundaan selama tiga minggu. Ia melihat, KPK sengaja menunda sidang hanya untuk kepentingan sepihak, yakni melengkapi berkas Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dugaan kesengajaan KPK menunda terlihat dari berbagai pemberitaan yang menyebut KPK tengah mempercepat proses pelimpahan berkas perkara tipikor Setnov. Ketut menuturkan, lamanya penundaan sidang yang diajukan KPK bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Dalam pasal 82 huruf c KUHAP disebutkan praperadilan harus dilaksanakan secara cepat selambatnya tujuh hari hakim harus mengeluarkan putusannya. (*)