JAKARTA, KRJOGJA.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan pihak kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian, Kamis (30/11/2017) siang.
Kedatangan Dhani didampingi kuasa hukumnya, Ali Lubis. Ali mengaku salah satu maksud kedatangan pihaknya juga untuk mempertanyakan penetapan status tersangka pada kliennya tersebut. Dhani terseret hukum karena kicauannya lewat akun Twitter pribadi.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama," kata Ali.
Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (*)