JAKARTA, KRJOGJA.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama usai Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kicauan sarkastiknya.
Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan tersebut. Ali mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan apapun terkait pemeriksaan ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun polisi tetap akan menunggu kedatangan Dhani meski tak sesuai waktu yang sudah ditentukan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kami bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa, apabila yang bersangkutan nanti tidak hadir tentunya penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan yang kedua," ujarnya. (*)