JAKARTA, KRJOGJA.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11/2017). Mereka berencana memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Mereka yang datang di antaranya, Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad, Anggota MKD DPR Syarifuddin Sudding, Agung Widyantoro dan Maman Imanulhaq. Namun, tak banyak komentar yang disampaikan keempatnya.
KPK memang mempersilakan anggota MKD DPR untuk memeriksa Setnov terkait dugaan pelanggaran etik. MKD DPR menyurati KPK pada Senin (27/11), untuk melakukan pemeriksaan terhadap Setnov.
Dalam surat tersebut tertulis, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto, sehingga perlu melakukan pemeriksaan. (*)