JAKARTA, KRJOGJA.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi yang meringankan Setya Novanto dalam penyidikan kasus e-KTP.
"Saya diundang berdasarkan undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi berkenaan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka. Makanya, saya hadir pada sore ini," kata Aziz di Gedung KPK, Jakarta, Senin 27 November 2017.
Akan tetapi, Aziz Syamsuddin enggan membeberkan soal hal-hal apa yang meringankan Setya Novanto terkait kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
"Saya sudah sampaikan kepada penyidik, silakan nanti penyidik yang menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan," kata Azis Syamsuddin yang saat ini juga menjabat Plt. Sekjen Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman dan pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk meringankan Setya Novanto.
Maman Abdurrahman mengungkapkan, Setya Novanto menyatakan dia tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Sementara itu, Margarito Kamis menyatakan, pemeriksaan Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP harus seizin Presiden. (*)