KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Tersangka

Photo Author
- Kamis, 23 November 2017 | 15:29 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. Penetapan Masud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017.

Masud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto. Wiwiet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Mojokerto.

Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah akan memastikan terlebih dahulu soal penetapan tersangka Masud dalam kasus suap pembahasan APBD pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. "Nanti saya pastikan dulu ya. Sampai saat ini sebelum ada pengumuman resmi," tuturnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X