JAKARTA, KRJOGJA.com - KPK memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin untuk menjadi saksi dengan tersangka Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Akom sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Setya Novanto.
"Saya hanya memenuhi undangan panggilan KPK," kata Ade Komarudin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
KPK sendiri terus melengkapi berkas penyidikan Setnov yang sudah 70 persen hampir lengkap. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Miryam S Haryani, hingga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical. (*)