YOGYA (KRjogja.com) - Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang isinya melarang aktivitas musisi jalanan atau pengamen maupun larangan untuk memberikan uang kepada pengamen membuat Andi Malewa merasa sangat gelisah. Sebagai musisi sekaligus aktivis pendiri Institut Musik Jalanan (IMJ) yang bermarkas di Depok, Jawa Barat, merasa perlu untuk menginisiasi sebuah regulasi yang mengatur kebebasan berekspresi bagi musisi jalanan.
"Awal kegelisahan ini muncul ketika banyak Perda bukan hanya di Depok tapi banyak kota di Indonesia yang melarang aktivitas pengamen. Secara tidak langsung itu juga ematikan ruang untu musisi jalanan bekarya dan berekspresi. Padahal, dengan Perda-perda tersebut belum tentu juga menjadi solusi yang tepat karena tidak memberikan fasilitas dan ruang berekspresi bagi musisi jalanan justru dikhawatirkan akan memicu bibit kriminalitas jalanan," kata Andi kepada KR, Selasa (21/11).
Berawal dari kegelisahannya tersebut, andi melalui IMJ membuat gagasan untuk membuat Kartu Bebas Ngamen atau Support Performer Card (Supercard). Melalui Supercard ini Andi mampu membantu Pemkot Depok untuk membina musisi jalanan, bahkan kini program ini juga di dukung sepenuhnya menjadi program berkelanjutan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.Â
"Dengan Supercard ini musisi jalanan memiliki lisensi resmi dan diakui oleh pemerintah. Saat ini Supercard baru terlaksana di kawasan Jabodetabek, karena ini sebuah solusi kongkrit untuk penataan musisi jalanan maka harapan besar program juga dapat terlaksana di seluruh wilayah di Indonesia," imbuhnya.
Dikatakannya, karena menjadi sebuah solusi pemberian Supercard pun tidak secara cuma-cuma melainkan harus melalui seleksi terlebih dahulu. "Tahap seleksi ini juga yang bisa dijadikan pengawasan bagi musisi, kita akan melihat mana yang benar musisi jalanan, mana yang preman berkedok pengamen, dan mana pengemis yang berkedok pengamen," pungkas Andi. (*-3)