JAKARTA, KRJOGJA.com - Polisi lalu lintas dari negara-negara di wilayah Asia Tenggara (ASEAN) mewacanakan surat izin mengemudi (SIM) yang dikeluarkan masing-masing negara berlaku di seluruh wilayah Asia Tenggara. Wacana tersebut masih dalam tahap pertimbangan yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dalam acara ASEAN Traffic Police Forum (ATPF) 2017 di Jakarta dan Bali pada 14-18 November.
“Kegiatan ini forum polisi-polisi Asean yang bertugas di bidang lalu lintas. Tujuannya adalah membuat koordinasi misalnya tentang driving licenses (SIM) yang bisa diberlakukan di negara ASEAN,†kata Kepala Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Wacana pemberlakuan SIM ASEAN bukan hal baru. Wacana ini sebelumnya pernah menjadi bahan diskusi dalam tiga pertemuan, yakni pada 1985, 2009, dan 2015.
Dalam dokumen paparan itu juga disebutkan, wacana ini kembali dibahas di ATPF 2017 dalam rangka menghadapi tantangan global serta menyokong integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). (*)