Miryam S Haryani Divonis Lima Tahun Penjara

Photo Author
- Senin, 13 November 2017 | 12:43 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani divonis majelis hakim lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Miryam dinilai terbukti telah memberikan keterangan palsu pada sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11/2017).

Majelis menilai, dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.

Majelis berpendapat, Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto selama pemeriksaan di KPK pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017. Menurut majelis, pernyataan Miryam berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidangan Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017, yang dikonfrontasi dengan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X