JAKARTA, KRJOGJA.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan pergantian kepemimpinan partai beringin tidak bisa digelar hanya karena desakan dari segelintir kalangan di internal partai. Idris mengatakan, pergantian sturktur kepemimpinan partai diatur melalui Musyawarah Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Itu udah ada di sana. Munas satu dan dua ditentukan DPD 1. Itu ada AD/ARTnya," kata Idrus di kantor DPP Partai Golkar.
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam lima tahun. Munas salah satunya berwenang untuk memilih dan menetapkan ketua umum partai.
Desakan agar Golkar merombak kepemimpinan muncul karena elektabilitas partai menurun sejak Setya Novanto tersandung kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakri berharap desakan agar Setya Novanto mundur dari jabatan tidak melanggar ketentuan yang diatur AD/ART. (*)