PAPUA, KRJOGJA.com - Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar meminta kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menyandera ribuan warga di Kampung Banti dan Kimbely, distrik Tembagapura, kabupaten Mimika untuk menyerahkan diri.
Permintaan tersebut tertuang dalam maklumat Kapolda Papua Nomor: B/MKLMT/01/XI/2017 tanggal 12 November 2017. Maklumat tersebut disebarkan meliputi Kampung Utikini, Kampung Kembeli, Kampung Banti, Kampung Obitawak, Kampung Arwanop, dan Kampung Singa.
Dalam maklumat itu, Boy meminta seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara ilegal agar secepatnya meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Selanjutnya, dalam maklumat itu disebutkan agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman penganiayaan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya.
“Langkah ini sebagai langkah persuasif dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat atas keberadaan dan perilaku kelompok kriminal bersenjata yang berada di sekitar Distrik Tembagapura,†kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz.
Suryadi menyatakan kelompok bersenjata itu masih menguasai kampung Banti dan Kimbely, dan mengintimidasi warga agar keluar dari kampung tersebut. Suryadi mengatakan hanya kaum perempuan yang diizinkan keluar untuk mengambil bahan pokok, sementara kaum laki-laki harus tetap berada di dalam kampung. (*)