Imigrasi Ciduk 3 WNA Asal Maroko dan Tanzania

Photo Author
- Jumat, 10 November 2017 | 23:43 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan tiga wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menerobos aturan Keimigrasian. Ketiganya diamankan di hotel dan tempat hiburan malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Eko Putranto mengatakan, ketiganya diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 angka 3.

"Identitas beberapa WNA tersebut di antaranya berinisial DK, MA dan SA," kata Is Edy di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).

Ketiga WNA yang diamankan berasal dari Tanzania dan Maroko. Saat ditangkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang senilai Rp4 juta, tiga buah alat kontrasepsi dan paspor.

"Kami lakukan pemeriksaan secara detail. Apabila hasil dari pemeriksaan terbukti, kami akan berikan sanksi tindakan Keimigrasian berupa mengeluarkan orang tersebut dari Indonesia dan kita lakukan penangkalan," sambungnya.

Kini, ketiga WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X