JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan, proses pengungkapan dua laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkan tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto lebih mudah dibandingkan laporan lainnya.
Laporan yang dimaksud terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat perpanjangan pencegahan Novanto oleh Ketua dan Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta laporan terkait penyebaran meme Novanto di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, dua laporan yang dilayangkan kuasa hukum Novanto memenuhi unsur wajib dalam pembuktian dugaan tindak pidana, yakni bukti, saksi, pelapor, dan korban.
"Kasus-kasus yang dilaporkan yang mudah, jadi kalau bicara tentang segitiga pembuktian, ada bukti, saksi, pelapor, (dan) korban. Kalau seperti itu gampang diungkapnya," kata Setyo.
Ia pun membandingkan proses pengungkapan dua laporan kuasa hukum Novanto dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Menurutnya, pengungkapan kasus Novel terkendala dalam mencari terduga pelaku, walaupun penyidik telah memiliki gambaran terkait hal tersebut. (*)