JAKARTA, KRJOGJA.com - KPK menegaskan surat perintah pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto untuk berpergian ke luar negeri sah secara hukum. Lembaga antirasuah itu menyebut tak ada penyalahgunaan wewenang apalagi memalsukan surat dalam pencegahan Novanto.
"Pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri membeberkan, dasar hukum KPK meminta pencegahan terhadap seorang saksi ataupun tersangka tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Keimigrasian.
Dalam UU KPK, aturan pencegahan tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, yang menyatakan KPK berwenang, "memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri."
Sementara itu, dalam UU Keimigrasian tertuang dalam Pasal 91 ayat (2), menyatakan menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan, "perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Pelaksana pencegahan diatur lebih khusus dalam Pasal 226 ayat (2) PP Nomor 31/2013, yakni menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan, "perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku." (*)